Utang Miliaran Rupiah, Izin Bolt Di Cabut |
Hari ini, Senin, 19 November 2018, Kominfo telah memutuskan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux ( Bolt). Pencabutan izin ini tentunya akan membuat pengguna Bolt kehilangan akses layanan. Bagaimanakah nasib pengguna layanan Bolt selanjutntya? Jika tidak ada pihak yang bertanggung jawab tentunya pengguna Bolt akan merugi.
Baca juga : Tugas Bupati Pakpak Bharat Di Gantikan Oleh Pelaksana Tugas (Plt)
Kominfo mengatakan bahwa pihaknya akan melindungi hak para pengguna Bolt. Kominfo akan mengajak kerja sama organisasi perlindungan konsumen untuk mengatasi permasalahan dengan pengguna layanan Bolt. Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko mengatakan pihaknya akan mengajak BKPN dan YLKI untuk bekerja sama melindungi hak konsumen Bolt. Namun untuk langkah apa yang akan di lakukan hingga saat ini belum di rincikan. Maniakdomino Online
Pencabutan izin layanan Bolt di karenakan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah. Hingga saat ini, tunggakan itu belum bisa di bayarkan perusahaan. Poker QQ Maniakdomino
0 comments:
Post a Comment