TKI Di Malaysia di Vonis Bebas Dari Hukuman Mati |
Link Alternatif Dewapoker - WNI asal Sampang, Madura bernama Mattari, 40 tahun telah di bebaskan dari hukuman mati. Majelis hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia telah memvonis bebas pada hari Jumat, 2 November 2018. Kebebasan Mattari di karenakan bantuan dari pengacara KBRI Kuala Lumpur. Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah memohon pengadilan untuk membebaskan Mattari karena lemahnya bukti yang ada.
Mattari merupakan TKI di bidang konstruksi. Mattari di tangkap pada tanggal 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor karena kasus pembunuhan. Mattari di tuduh telah melakukan pembunuhan terhadap seorang lelaki Banglades. Lelaki tersebut di temukan tidak jauh dari tempatnya bekerja. Mattari di tuduh telah membunuh karena cemburu terhadap istri korban. Karena tuduhan tersebut, Mattari terancam hukuman mati. Setelah di vonis bebas, Mattari belum memutuskan apakah akan kembali ke Indonesia atau tetap di Malaysia.
Baca juga : SADDIL RAMDANI LAKUKAN KEKERASAN KEPADA MANTAN KEKASIH
Dari data Kemenlu, ada 301 WNI yang telah di vonis bebas dan 18 di antaranya di vonis bebas pada tahun 2018 ini. Kini masih ada 136 WNI yang sedang berjuang untuk mendapatkan vonis bebas. Mereka terancam hukuman mati. Maniakdomino99
0 comments:
Post a Comment