Ahmad Dhani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara |
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 November 2018, Ahmad Dhani di tuntut hukuman penjara 2 tahun lamanya. Ahmad Dhani di tuding telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga : Minuman Yang Cocok Di Konsumsi Pada Pagi Hari
Kalimat ujaran kebencian yang di buat Ahmad Dhani yaitu :
'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.
Ahmad Dhani di jerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Poker QQ - Pada mulanya, Ahmad Dhani di laporkan oleh Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
0 comments:
Post a Comment