Judi Dadu Di Batu Ampar Di Bekingi Oknum TNI |
Pada tanggal 4 September 2018, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat lewat program "Ngadu Online ke Kabareskrim". Masyarakat mengirimkan email ke kabareskrim2018@polri.go.id . Dalam email tersebut, masyarakat mengaku sudah melaporkan hal ini ke polsek, namun belum ada tindakan.
Pada tanggal 7 September 2018, jajaran Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan penegakan hukum perjudian jenis dadu guncang di Komplek Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Ternyata usaha judi dadu ini di bekingi oleh oknum TNI AD.
8 orang yang di amankan yaitu 1 orang TNI, 7 orang sipil. Kini semuanya sudah menjadi tersangka, hanya ada 1 orang sipil yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Lapak dadu guncang, uang tunai Rp 722.000, sebuah kardus berisi perlengkapan judi dan dua kursi di amankan petugas sebagai barang bukti. Oknum TNI yang terlibat telah di serahkan ke POM TNI.
0 comments:
Post a Comment