| Aturan Baru BPJS Semakin Buat Kesal Pasien |
Agen Poker Online - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama ini memang terkenal sangat buruk. Kini, ada aturan dari BPJS tentang penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat. Para pasien BPJS mengaku sangat bingung dengan aturan baru ini.
Baik pihak Rumah Sakit maupun pasien mengaku sangat kecewa dengan aturan baru BPJS ini. Aturan baru ini juga tidak secara umum di beritahukan kepada pasien sehingga tidak banyak pasien yang tahu akan aturan baru ini. Akibatnya banyak pasien yang pulang dari RS tanpa menerima pelayanan BPJS ini.
BPJS menerapkan untuk Rehabilitasi Medik yakni mulai pelayanan fisioterapi hingga layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan. Perubahan ini termasuk jadwal konsultasi dan evaluasi ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
Menurut Nopi Hidayat yang merupakan Humas BPJS mengatakan bahawa aturan baru ini sudah di mulai sejak 25 Juli 2018.
Habiskan Rp. 946 Triliun
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018) menjelaskan ketentuan baru terkait rehabilitasi medik untuk pasien JKN-KIS.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan dengan kriteria frekuensi maksimal 2 kali dalam seminggu (8 kali sebulan).
"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," tuturnya.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik yang tersedia dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.
Tahun lalu, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medik mencapai Rp. 946 Triliun. Peraturan baru ini dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS.
"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Meski begitu, kami terbuka atas saran dari lembaga dan masyarakat," pungkasnya.
Menata Ulang
Perubahan kebijakan layanan BPJS ini Diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 tahun 2018, keputusan ini sempat meresahkan publik karena disebut menghentikan atau mencabut jaminan terhadap ketiga pelayanan tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief memastikan, peraturan baru ini bukan memberhentikan jaminan, melainkan menata ulang ketentuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Budi menambahkan, peraturan Dirjampelkes ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan.
"Dengan menanggung tingkat amanah yang begitu besar, kami rasa memang diperlukan prioritas dalam pelayanan kami," ujarnya.
Berikut penjelasan lebih detil terkait peraturan baru BPJS Kesehatan:
Pelayanan Jaminan Katarak
Untuk pelayanan katarak, BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis perlu mendapatkan operasi katarak.
"Kami melibatkan semua perhimpunan, ikatan medis. Bila dirasa kurang dari kriteria berarti tidak," jelasnya.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.
Pelayanan Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir disatukan beserta ibunya.
Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
"Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri," terangnya.
Pelayanan Rehabilitasi Medik
Terkait rehabilitas medik dan fisioterapi, tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.
"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," jelasnya.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.
Secara keseluruhan, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun untuk menyesuaikan dengan kemampuan BPJS.
"BPJS perlu upaya untuk mengmengefisie pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Terakhir, Kami tak menutup diri atas masukan berbagai pihak," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment