Thursday, December 14, 2017

Setya Novanto Pura-Pura Sakit Dalam Sidang

Setya Novanto Pura-Pura Sakit Dalam Sidang
Setya Novanto Pura-Pura Sakit Dalam Sidang

Cerita Sex - Hari Rabu, 13 Desember 2017, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP menjalani sidang perdana. Sidang itu berlangsung cukup lama, dari jam 10.00 - 23.30. Dalam sidang yang berlangsung hampir 12 jam itu, SN berlaku tidak baik dengan pura-pura sakit.

Setya Novanto Pura-Pura Sakit Dalam Sidang


Sempat beberapa kali SN tidak menjawab pernyataan hakim yang menanyakan identitasnya. Menurut SN, dirinya sedang sakit bahkan sebelum menjalani persidangan, SN sempat buang air besar sebanyak 20 kali.

Namun semua pengakuan SN tidak terbukti. Sebelumnya, SN sudah di periksa oleh beberapa dokter dan dokter menyatakan bahwa SN siap menjalani sidang. Tiga dokter RSCM, dan 1 dokter KPK menyatakan bahwa SN sehat. Jaksa Irene Putri juga melaporkan SN sehat sebelum di jalani sidang. Melihat kliennya di nyatakan sehat, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan KPK memiliki perjanjian dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam kaitan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa oleh KPK.

Hakim Ketua, DR. Yanto sudah berkali-kali memergoki SN yang mengaku sakit bisa mengangguk dan juga berbisik kepada pengacaranya. Namun untuk menjawab pertanyaan hakim, SN hanya terdiam, padahal hanya bertanya identitas nama saja. Karena kebohongan SN, sidang sempat di skors dari jam 11.30 sampai 14.30 guna pemeriksaan kesehatan SN. Dan hasilnya tetap sama, yaitu SN dalam keadaan sehat.

Pengacara SN sempat meminta bantuan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk mengecek kesehatan SN. Namun niat untuk memakai dokter RSPAD di batalkan karena dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter ahli. Walau SN tidak mau menjawab pertanyaan hakim, sidang tetap di lanjutkan. Hal ini sesuai dengan KUHAP pasal 75. SN di dakwa karena merugikan negara sebesar Rp. 2.314.904.234.275, 39 sesuai dengan pasal Tindak Lidana Korupsi.

Dengan ini, SN resmi di dakwa dengan tuduhan korupsi sesuai pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana, Jakarta 4 Desember 2017.

0 comments:

Post a Comment